Kominfo Soal ChatGPT Wajib Tidaknya Daftar PSE: Kalau Berbayar, Harus
1 min read

Kominfo Soal ChatGPT Wajib Tidaknya Daftar PSE: Kalau Berbayar, Harus

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, buka suara soal wajib tidaknya pemilik layanan ChatGPT mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.

Semuel menyatakan pihaknya akan terlebih dulu melihat bagaimana ChatGPT melihat Indonesia, apakah dijadikan pasar atau tidak.

Kalau menargetkan (Indonesia sebagai pasar), nanti kita surati untuk melakukan pendaftaran PSE,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023.

OpenAI Digugat Pencemaran Nama Baik Setelah ChatGPT Mengarang Tuduhan Ia menyebutkan Kominfo hingga kini belum menelusuri lebih jauh tentang sepak terjang layanan ChatGPT di Indonesia.

Tapi bila dari hasil penelusuran ditemukan bahwa ChatGPT masuk dalam enam kategori PSE wajib mendaftar, maka layanan bikinan OpenAI itu harus segera melakukan pendaftaran.

“Kita enggak tahu dia masuk kategori apa dari enam itu, apakah dia berbayar? Kalau berbayar, harus (mendaftar),” katanya.

Adapun pendaftaran PSE lingkup privat didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Beleid itu mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Guru Besar Hukum Siber Unpad: Teknologi AI Harus Berbasis Hak Asasi Manusia Dalam aturan tersebut menyebutkan ada enam kategori PSE yang wajib mendaftar.

Berikut enam kategori PSE tersebut: Pertama, PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.

Selanjutnya: Kedua, PSE yang menyediakan atau mengelola…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *