Konflik Kepentingan Pegawai Pajak yang Punya Saham Tertutup, ICW Singgung Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
1 min read

Konflik Kepentingan Pegawai Pajak yang Punya Saham Tertutup, ICW Singgung Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester menanggapi soal kemungkinan adanya konflik kepentingan 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang memiliki saham bersifat tertutup yang tersebar di 280 perusahaan.

Laporan itu sebelumnya disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan salah satu perusahaannya bergerak di bidang konsultan pajak.

Kemenkeu jadi Sorotan karena Sejumlah Kasus, Sri Mulyani: Kami Terus Bertransformasi “Pastinya sih begitu (ada konflik kepentingan),” ujar Lola melalui sambungan telepon pada Senin, 13 Maret 2023.

Namun, menurut dia, regulasi di Indonesia yang mengatur soal konflik kepentingan itu hanya sebatas formalitas saja.

Bahkan, Lola mencontohkan, ada perbuatan yang sangat memuat konflik kepentingan dilegitimasi.

“Itu dilegitimasi, contohnya apa? Rangkap jabatan.” Lola menjelaskan beberapa komisaris Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dipegang oleh orang yang memiliki jabatan, bahkan mayoritas dari Kementerian BUMN itu sendiri yang eselon I.

Bahkan pejabat tinggi Polri yang masuk menjadi komisaris sempat menarik perhatian di pemberitaan pada tahun 2020 silam.

Terkini Bisnis: Potensi Konflik Warga Singapura di IKN, Pembubaran BUMN yang Tak Bisa Kelola Dapen “Itu saja dikasih peluang, kok.

Apalagi yang levelnya konsultan pajak.

Kita enggak tahu berapa banyak yang punya perusahaan cangkang yang memang tertutup.

Ini gambaran saja,” ucap Lola.

Selain itu, kata dia, di daerah-daerah juga banyak konflik kepentingan yang terjadi penawaran tender proyek-proyek, yang istilahnya “arisan”.

Jadi para pejabat-pejabat tersebut tinggal menunggu saja, karena banyak perusahaan sebenarnya beneficial owner-nya milik pejabat publik.

Selanjutnya: “Mungkin dicatatkan atas nama …”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *