Menengok Dasar Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan yang Disebut Akan Dihapus
Korlantas Polri menggaungkan wacana pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif.
Wacana itu disebut akan diusulkan kepada pemerintah daerah.
Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengatakan usulan itu bisa mempermudah masyarakat.
Harapannya, masyarakat akan taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.
Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Gaikindo Beri Komentar “Pengurangan beban dari BBN II dan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat.
Jadi tak perlu ragu, setiap pindah, balik nama lapor.
Toh nol biayanya,” jelas Firman dikutip dari unggahan video di kanal YouTube resmi NTMC Polri.
Mengutip laman Bapenda Jawa Barat, dasar pengenaan BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
NJKB ditetapkan oleh Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Dalam hal NJKB belum tercantum dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur tentang NJKB, Kepala Dinas atas nama Gubernur menetapkan NJKB.
a.
Tarif BBNKB atas penyerahan pertama, ditetapkan sebesar:1.
12,5% (dua belas koma lima persen) untuk kendaraan bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri;2.
10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor listrik roda 4 (empat) atau lebih;3 .
0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar;4.
15% (lima belas persen) untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder 250 cc atau lebih;5.
12,5% (dua belas koma lima persen) untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder di bawah 250 cc; dan6.
2,5% (dua koma lima persen) untuk kendaraan bermotor listrik roda 2 (dua ) dan roda 3 (tiga).
Kendaraan Listrik Bebas Pajak Mulai Tahun Ini, Lihat Aturannya b.
Tarif BBNKB atas penyerahan keduadan seterusnya ditetapkan sebesar:1.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran milik Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri, termasuk milik pribadi atau lembaga sosial dan lembaga keagamaan;2.
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang;3.
0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
c.
Tarif BBNKB atas penyerahan karena warisanditetapkan sebesar:1.
0, 1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor orang pribadi;2.
0, 1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang; dan3.
0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor a lat-alat berat dan alat-alat besar.
d.
Tarif BBNKB hasil lelang atas kendaraan bermotor bekaspemakaian Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri, serta kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, yang belum dikenakan BBNKB atas penyerahan pertama, ditetapkan sebagai berikut:1.
umur kendaraan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari NJKB;2.
umur kendaraan diatas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari hasil perkalian 40% (empat puluh persen) dari NJKB;dan3 .
umur kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dari NJKB.
e.
Tarif BBNKB hasil Lelang atas Kendaraan Bermotor bekas pemakaian Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri serta kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, yang telah dikenakan BBNKB atas penyerahan pertama, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dan 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
f.
Tarif BBNKB hasil lelang barang sita/rampas Negarayang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas Kendaraan Bermotor milik pribadi, Badan ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dan 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alatbesar.
g.
Tarif BBNKB hibah, ditetapkan sebagai berikut:1.
kendaraan bermotor yang belum dikenakan BBNKB penyerahan pertama, ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari NJKB;2.
kendaraan bermotor yang telah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari NJKB;3.
hibah kendaraan bermotor kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan/atau sosial keagamaan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 12,5% (dua belas koma lima persen) dari NJKB; dan4.
hibah kendaraan bermotor kepada yayasan yang sematamata bergerak di bidang sosial dan/atau sosial keagamaan yang sudah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 1% (satu persen) dari NJKB; h.
Tarif BBNKB ubah bentuk, ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari selisih antara NJKB sebelum dan sesudah perubahan bentuk, dengan ketentuan dalam hal NJKB perubahan bentuk lebih rendah dari NJKB penetapan sebelumnya, tidak diberikan restitusi dan/ataukompensasi; i.
dasar pengenaan tambahan BBNKB untuk kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin, yaitu nilai jual mesin pengganti sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB yang berlaku; j.
tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ubah fungsi, sama dengan tarif BBNKB sebelumnya.
HATTA MUARABAGJAPilihan editor : Banyak Pajak Kendaraan Nunggak, Korlantas: Pemutihan Pajak Bukan Solusi