Mengenal Euthanasia, Tindakan Mengakhiri Hidup Pasien yang Kronis
Euthanasia merupakan tindakan prosedur mengakhiri hidup pasien yang tengah mengalami penderitaan hebat dengan tujuan untuk mengakhiri penderitannya.
Kata “eutanasia” sendiri berasal dari kata Yunani “eu” (baik) dan “thanatos” (kematian).
Biasanya, eutanasia dilakukan di rumah sakit atau fasilitas medis.
Mengutip laman University of Missouri School of Medicine, berikut jenis-jenis praktik yang berada di bawah label “euthanasia”.
Cina Kerahkan Pesawat Pengintai, Awasi Latihan Perang AS dkk Euthanasia aktif: membunuh pasien dengan cara aktif, misalnya menyuntik pasien dengan dosis obat yang mematikan.
Euthanasia pasif: sengaja membiarkan pasien mati dengan menahan alat bantu hidup buatan seperti misalnya ventilator atau feeding tube.
Eutanasia sukarela: dilakukan dengan persetujuan pasien.
Involuntary eutanasia: tanpa persetujuan pasien, misalnya, jika pasien tidak sadar dan keinginannya tidak diketahui.
Angkatan Udara Amerika Serikat dan TNI AU Akan Latihan Tempur Cope West 2023 Self-administered euthanasia: pasien mengelola upaya kematian.
Other-administered euthanasia: seseorang selain pasien yang mengatur upaya kematian.
Assisted: pasien mengelola sarana kematian tetapi dengan bantuan orang lain, seperti dokter.
Mengutip Very Well Health, Undang-undang yang mengatur praktik euthanasia berbeda-beda di setiap negara.
Di Amerika Serikat, euthanasia dengan bantuan dokter diperbolehkan di sejumlah kawasan seperti California, Colorado, Hawaii, New Jersey, dan beberapa negara bagian lainnya.
Dalam jajak pendapat terhadap 1.024 orang di Amerika, 72 persen mengatakan dokter harus dapat membantu seseorang dengan penyakit yang tidak dapat disembuhkan untuk mengakhiri hidup mereka jika memang diinginkan orang tersebut.
Negara-negara lain yang memperbolehkan euthanasia meliputi Belgia, Kanada, Kolombia, Luksemburg, dan Belanda.
Meski demikian, masih banyak pula yang tidak setuju akan praktik tersebut.
Kritik terhadap eutanasia biasanya didasari berpendapat bahwa membunuh dalam cara apapun adalah salah, bahwa eutanasia yang tidak disengaja atau tidak disengaja melanggar hak pasien, atau bunuh diri yang dibantu dokter melanggar kewajiban untuk tidak menyakiti.
Di Indonesia, praktik euthanasia adalah ilegal.
Hal ini secara tidak langsung disebutkan dalam Kitab Hukum Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 344 yang berbunyi, “Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.” Selain itu, dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) pasal 11 tentang pelindung kehidupan disebutkan bahwa seorang dokter dilarang terlibat, melibatkan diri, atau diperbolehkan mengakhiri kehidupan seseorang yang menurut ilmu dan pengetahuan tidak mungkin akan sembuh.
HATTA MUARABAGJAPilihan editor : Mahkamah Konstitusi Italia Tolak Referendum Euthanasia