Minta Kresna Life Segera Laporkan RPK, Bos OJK: Jika Tidak, Kami Ambil Tindakan Tegas
1 min read

Minta Kresna Life Segera Laporkan RPK, Bos OJK: Jika Tidak, Kami Ambil Tindakan Tegas

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Mahendra Siregar memberikan perkembangan kasus lembaga jasa keuangan non-bank bermasalah, khususnya PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life.

OJK, kata dia, meminta perusahaan itu untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

“Secara komprehensif dan feasible untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh perusahaan,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Senin, 27 Februari 2023.

Sah Dilarang, APB3I Sebut Kegiatan Ekspor Bauksit Berhenti Mahendra juga meminta Kresna Life untuk melengkapi dokumen pendukung yang relevan dengan upaya penyehatan keuangan yang akan dilakukan.

Dia mengancam jika perusahaan tidak menyampaikan RPK sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan secara tegas.

“Tegas sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” tutur Mahendra.

Sebelumnya, OJK juga memperingatkan Kresna Life karena belum menerima dokumen persetujuan pemegang polis untuk konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL).

Padahal, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan OJK meminta dokumen tersebut diterima paling lambat pada 13 Februari 2023.

Jokowi Obral Insentif untuk Investor IKN, Pengamat: Bisa Menjadi Bom Waktu “Dalam RPK terakhir yang disampaikan Kresna Life, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari PSP (pemegang saham pengendali) atau menggandeng strategic investor, tetapi dengan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL,” ujar Ogi.

Untuk itu, diperlukan persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya.

Jika jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka pemegang saham pengendali harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi.

“Perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL akan menyehatkan keuangan perusahaan, namun tidak dapat membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan,” kata Ogi.

MOH KHORY ALFARIZI | AMELIA RAHIMA SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *